Minggu, 26 Januari 2014

Peran dan Fungsi kelompok Tani




Peran dan Fungsi Kelompok Tani (POKTAN)

Pengertian Kelompoktani
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.273/Kpts/OT.160/4/2007, kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi, lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Menurut Purwanto (2007), kelompoktani adalah kumpulan petani-nelayan yang didasarkan atas kesamaan, keserasian satu lingkungan sosial budaya untuk mencapai tujuan yang sama, dengan demikian kelompoktani mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)Beranggotakan petani-nelayan;
2)Hubungan antara anggota erat;
3)Mempunyai pandangan, kepentingan yang sama dalam mengelolah usahataninya;
4)Mempunyai kesamaan jenis komoditas usaha;
5)Usahatani yang diusahakan merupakan sebuah ikatan fungsional/bisnis;
6)Mempunyai tujuan yang sama.

Ciri-ciri Kelompoktani
Ciri-ciri kelompoktani yakni:
a) saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota; b) mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam usahatani;
 c) memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi; dan
 d) ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Adapun unsur pengikat kelompoktani adalah sebagai berikut:
1)Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya;
2)Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya;
3)Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya;
4)Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya; dan
5)Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.

Fungsi Kelompoktani
Pembinaan kelompoktani-nelayan diarahkan untuk memberdayakan petani nelayan agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu menghadapi resiko usaha, sehingga memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak, untuk itu pembinaan diarahkan agar kelompoktani dapat berfungsi sebagai kelas belajar mengajar, sebagai unit produksi, serta sebagai wahana kerjasama menuju kelompoktani sebagai kelompok usaha (Pusluhtan, 2002).
a.Kelas belajar: Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b.Wahana kerjasama: Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha lainnya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
c.Unit produksi: Usahatani yang dilakukan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai suatu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

Klasifikasi Kelompoktani
Pusluhtan (1996), menjelaskan bahwa klasifikasi kelompoktani-nelayan ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok dari hasil evaluasi dengan menggunakan lima jurus kemampuan kelompok.
Menurut BPSDMP (1996), bahwa kelas kemampuan kelompoktani-nelayan ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok untuk lima tolak ukur/jurus kemampuan kelompok, yakni dengan kriteria nilai 0 sampai dengan 1000.
Berdasarkan nilai tingkat kemampuan tersebut, masing-masing kelompoktani-nelayan ditetapkan kelasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Kelas Pemula,
merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai dengan 250.
b.Kelas Lanjut,
merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500.
c.Kelas Madya,
merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai 501 sampai dengan 750.
d.Kelas Utama,
merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750.
Berdasarkan SK Menteri Pertanian No.41/Kpts.OT.210/1/1992, tentang pedoman pembinaan kelompoktani-nelayan, maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:
a.Kelas Pemula, dengan piagam yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
b.Kelas Lanjut, dengan piagam yang ditandatangani oleh Camat.
c.Kelas Madya, dengan piagam yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
d.Kelas Utama, dengan piagam yang ditandatangani oleh Gubernur.

Pembinaan dan Pemberdayaan
Pembinaan kelompoktani diarahkan untuk memberdayakan petani agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu menghadapi resiko usaha, sehingga mampu memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak.
Untuk mencapai hal tersebut, penyuluhan pertanian dilakukan melalui pendekatan kelompok, membina terjalinnya kerjasama individu petani dalam proses belajar-mengajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, proses produksi untuk mencapai skala ekonomi, serta proses kerjasama melalui pembinaan hubungan melembaga dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dan kerjasama dengan pelaku ekonomi lainnya (swasta dan BUMN) untuk pengelolaan usahatani mulai dari pengadaan sarana, kegiatan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil, dan selanjutnya kelompok dapat meningkatkan kerajasama sebagai kelompok usaha sehingga akan meningkatkan kemampuan petani untuk meningkatkan produktivitas pendapatan dan kesejahteraannya (Pusluhtan, 1996).

Di samping itu, sesama petani yang sudah maju dapat membentuk asosiasi satu komoditas atau kombinasi komoditas pertanian dengan menciptakan kerjasama profesional dikalangan produsen komoditas pertanian dalam mencapai tujuan komersial.
Untuk meningkatkan peranan petani dalam pembangunan pertanian, khususnya dalam memecahkan berbagai masalah pembangunan di wilayahnya, menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah, maka dipilih kontaktani-nelayan yang handal di setiap desa sebagai Kontaktani-nelayan Andalan (KTNA), yang selanjutnya membentuk Kelompok KTNA pada tingkat kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan nasional. Dengan demikian, petani-nelayan akan turut berperan dalam pembangunan di wilayahnya maupun pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pertanian.

Pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani-nelayan diharapkan semakin mengembangkan kemandirian dan kemampuan kelompok, sehingga para penyuluh pertanian dan instansi terkait dapat menyusun program pembinaan yang terarah dalam meningkatkan kemampuan kelompoktani di wilayah kerjanya.
Pusluhtan (1996), menjelaskan bahwa penilaian kelas kemampuan kelompoktani dilaksanakan berdasarkan lima jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu, yaitu:
a.Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal,Indikator:
§ Kemampuan merencanakan pemanfaatan SDA yang tersedia;
§ Kemampuan merencanakan usaha kelompok guna mencapai skala usaha;
§ Kemampuan merencanakan pelaksanaan rekomendasi teknologi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan sarana produksi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan atau pengembalian kredit;
§ Kemampuan merencanakan pengolahan dan pemasaran hasil;
§ Kemampuan merencanakan kegiatan dalam meningkatkan PSK; dan
§ Kemampuan melakukan analisis usahatani.

b.Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain, Indikator :
§ Kemampuan memperoleh kemitraan usaha yang menguntungkan bagi usahatani kelompok;
§ Mampu membuat perjanjian kerjasama dengan mitra usaha/pihak lain;
§ Mampu memperoleh hak kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
§ Kemampuan melaksanakan kewajiban kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
§ Mampu saling memberi informasi dalam kerjasama dengan pihak lain;
§ Kemampuan menerapkan 5 tepat (kualitas, kuantitas, harga, waktu dan tempat) dalam kerjasama dengan pihak lain; dan
§ Kemampuan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku.

c.Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional, Indikator :
§ Kemampuan memupuk modal, baik dari tabungan anggota, penyisihan hasil usaha, simpan pinjam maupun pendapatan dari usaha kelompok;
§ Kemampuan mengembangkan modal usaha di bidang produksi, pengolahan hasil dan atau pemasaran untuk mencapai skala ekonomi;
§ Kemampuan memanfaatkan pendapatan secara produktif;
§ Kemampuan mengadakan dan mengembangkan fasilitas atau sarana kerja;
§ Kemampuan mendapatkan dan mengembalikan kredit dari Bank atau pihak lain.

d.Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar kelompoktani-nelayan dengan KUD, Indikator:
§ Kemampuan mendorong anggotanya menjadi anggota koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan pengetahuan perkoperasian bagi anggota;
§ Kemampuan memperjuangkan anggotanya menjadi pengurus koperasi;
§ Kemampuan memanfaatkan pelayanan yang disediakan koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan kegiatan kelompok menjadi salah satu kegiatan utama koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) atau Unit Usaha Otonom (UUO) koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan koperasi/KUD sebagai penyedia sarana, pelaksana pengolahan atau pemasaran hasil;
§ Kemampuan untuk menabung dan memperoleh pinjaman/kredit dari koperasi/KUD; dan
§ Kemampuan untuk berperan serta memajukan koperasi/KUD.

e.Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani para anggota kelompok, Indikator:
§ Kemampuan secara teratur dan terus menerus mencari, menyampaikan, meneruskan dan memanfaatkan informasi;
§ Kemampuan melaksanakan kerjasama antar anggota dalam pelaksanaan seluruh rencana kelompok;
§ Kemampuan melakukan pencatatan dan evaluasi untuk peningkatan usahatani;
§ Kemampuan meningkatkan kelestarian lingkungan;
§ Kemampuan mengembangkan kader kepemimpinan dan keahlian dari anggota kelompok;
§ Tingkat produktivitas usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata produktivitas komoditas sejenis di daerah yang bersangkutan);
§ Tingkat pendapatan usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan untuk satuan tertentu); dan
§ Tingkat kesejahteraan petani seluruh anggota kelompok (komposisi jumlah keluarga prasejahtera, sejahtera I, II dan III dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan.

Dinamika Kelompoktani
Menurut Purwanto (2007), dinamika kelompoktani adalah seluruh aktivitas dari kekuatan interen dan eksteren secara interaktif dari seluruh anggota kelompok. Sedangkan kelompok dikatakan dinamis apabila semua unsur yang ada dalam kelompok berinteraksi dan berperan sesuai fungsinya,
Selanjutnya untuk mengukur kedinamisan dalam suatu kelompok dapat dilihat dari segi:
1)pertemuan kelompok;
2)produksi usahatani meningkat;
3)adanya rencana kerja;
4)pengurus aktif (berfungsi);
5)norma kelompok ditaati;
6)adanya tabungan;
7)pendapatan dan Kesejahteraan.

Oleh: Sukriah, SP (PPL BPP Model Sereang)
Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap



Menyusun Dan Merumuskan Tugas-Tugas Pengurus Kelompok Tani
Sumber Gambar: http://picasaweb.google.com
Kelompok tani merupakan suatu organisasi, sehingga memiliki struktur organisasi dengan kelengkapan yang terdiri dari: Ketua kelompok, Sekretaris, Bendahara serta seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan. Jumlah seksi dalam satu kelompok tidak dibatasi tetapi disesuaikan dengan perkembangan dan jenis aktivitas dalam kelompok tersebut.Kelompok tani yang baik adalah kelompok yang memiliki aturan-aturan dan memiliki tugas dan tanggung jawab baik pengurus ataupun anggota.Aturan-aturan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dan harus pula ditaati.Serta harus ada sangsi bagi yang melanggarnya. Proses penyusunan aturan atau tugas-tugas pengurus dilakukan melalui musyawarah anggota kelompok tani. Aturan kelompok tersebut serta tugas-tugas kelompok dapat dirubah atau ditambah sesuai dengan keperluan dan tingkat perkembangan kelompok tani tersebut.

Struktur organisasi kelompok paling tidak terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi yang disesuikan dengan kebutuhan. Dalam menyusun struktur organisasi perlu dipertimbangkan jumlah anggota yang akan dilayani, artinya semakin besar jumlah anggota yang akan dilayani, maka struktur organisasi/kepengurusan akan semakin lengkap. Juga tergantung dari jumlah pelayanan, terutama pelayanan keuangan seperti simpan pinjam kepada anggota, semakin besar jumlah pelayanan kepada anggota maka semakin dibutuhkan ketelitian sehingga diperlukan tenaga yang lebih banyak.

Berdasarkan struktur organisasi maka tugas-tugas masing-masing pengurus adalah sebagai berikut :

Tugas Ketua Kelompok antara lain mengkoordinasikan, mengorganisasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan kelompok, dengan rincian sebagai berikut : memimpin rapat pengurus, memimpin rapat anggota, menandatangani surat menyurat, mewakili kelompok dalam pertemuan dengan pihak lain dan memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Apabila diperlukan dapat juga dipilih wakil ketua dengan tugas antara lain mewakili ketua bilamana ketua berhalangan dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua sebatas ruang lingkup tugas-tugas ketua tersebut.

Tugas Sekretaris Kelompok bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan non keuangan dengan rincian sebagai berikut : mencatat segala keputusan penting dalam setiap rapat, menindaklanjuti hasil-hasil rapat, menyampaikan hasil-hasil rapat dengan cara membuat notulen dan disampikan dalam rapat berikutnya, membuat dan menyimpan serta menyampaikan hasil notulen rapat kepada pengurus, membuat undangan-undangan, menyiapkan surat menyurat dan pengarsipannya, membuat laporan-laporan (laporan bulanan, laporan tahunan). Apabila diperlukan dapat di tunjuk wakil sekretaris dengan tugas antara lain mewakili sekretaris bilamana sekretaris berhalangan dalam melaksanakan tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh sekretaris sebatas ruang lingkup tugas-tugas sekretaris tersebut.

Tugas Bendahara Kelompok bertanggung jawab menangani seluruh kegiatan administrasi keuangan kelompok dengan rincian tugas sebagai berikut : menerima pembayaran atas nama kelompok dan menyimpannya dengan baik, melakukan pembayaran atas persetujuan ketua kelompok, menyimpan dan memelihara arsip transaksi keuangan, menyelenggarakan dan memelihara administrasi keuangan kelompok dan menyusun laporan keuangan secara berkala (bulanan dan tahunan).
Tugas Seksi-Seksi dalam Kelompok.Sesuai dengan keperluannya kelompok dapat menetapkan beberapa seksi.Sebagai contoh seksi simpan pinjam. Seksi ini mempunyain tugas melayani anggota yang akan menyimpan atas meminjam uang dan mencatatnya dalam buku simpan pinjam, melakukan pencatatan penerimaan dan pembayaran kegiatan simpan pinjam dalam buku kas simpan pinjam serta membuat laporan bulanan dan laporan tahunan untuk kegiatan simpan pinjam. Seksi non simpan pinjam. Seksi ini mempunyai tugas antara lain melayani anggota dalam kegiatan non simpan pinjam, merencanakan dan mengusulkan kepada ketua tentang pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan anggota, melakukan pencatatan tentang barang anggota kelompok dalam buku pengadaan barang serta membuat laporan bulanan dan tahunan untuk seksi yang bersangkutan. Untuk seksi-seksi lainnya dapat dirumuskan tugasnya sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.

Hak dan Kewajiban Anggota.Setiap anggota kelompok tani mempunyai hak dan kewajiban. Adapun hak tersebut antara lain : berhak untuk menyampaikan usul/saran/pendapat kepada pengurus baik dalam rapat maupun diluar forum rapat, memilih dan dipilih menjadi pengurus kelompok, memperoleh pelayanan yang sama sesuai bidang kegiatan yang dilakukan dalam kelompok, serta memperoleh manfaat baik berupa keuntungan material yang diperoleh dari berkelompok tersebut. Sedangkan kewajiban anggota kelompok antara lain mematuhi aturan-aturan atau kesepakatan dalam kelompok, mematuhi keputusan-keputusan rapat, hadir dan aktif pada setiap rapat-rapat anggota (rapat 2 mingguan, rapat bulanan, atau rapat-rapat lainnya), membayar iuran-iuran (iuran bulanan, iuran pokok dll), aktif memanfaatkan pelayanan yang di selenggarakan oleh kelompok serta wajib tanggung renteng jika ada sesuatu kejadian dalam kelompok yang diakibatkan oleh ketidak sengajaan.

(Ir. Amirudin Aidin Beng, MM, Penyuluh Pertanian Madya.Sumber : Penguatan Kapasitas Kelompok, Departemen Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar