Peran dan Fungsi
Kelompok Tani (POKTAN)
Pengertian Kelompoktani
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian
No.273/Kpts/OT.160/4/2007, kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/
pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi, lingkungan
(sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan
mengembangkan usaha anggota.
Menurut Purwanto (2007), kelompoktani adalah kumpulan
petani-nelayan yang didasarkan atas kesamaan, keserasian satu lingkungan sosial
budaya untuk mencapai tujuan yang sama, dengan demikian kelompoktani mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
1)Beranggotakan petani-nelayan;
2)Hubungan antara anggota erat;
3)Mempunyai pandangan,
kepentingan yang sama dalam mengelolah usahataninya;
4)Mempunyai kesamaan jenis
komoditas usaha;
5)Usahatani yang diusahakan
merupakan sebuah ikatan fungsional/bisnis;
6)Mempunyai tujuan yang sama.
Ciri-ciri
Kelompoktani
Ciri-ciri kelompoktani yakni:
a) saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama
anggota; b) mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam usahatani;
c) memiliki kesamaan
dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi
maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi; dan
d) ada pembagian
tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Adapun unsur pengikat kelompoktani adalah sebagai berikut:
1)Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya;
2)Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggung jawab
bersama diantara para anggotanya;
3)Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para
petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya;
4)Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh
sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya; dan
5)Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat
setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
Fungsi Kelompoktani
Pembinaan kelompoktani-nelayan diarahkan untuk memberdayakan
petani nelayan agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi
(teknis, sosial dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu
menghadapi resiko usaha, sehingga memperoleh tingkat pendapatan dan
kesejahteraan yang layak, untuk itu pembinaan diarahkan agar kelompoktani dapat
berfungsi sebagai kelas belajar mengajar, sebagai unit produksi, serta sebagai
wahana kerjasama menuju kelompoktani sebagai kelompok usaha (Pusluhtan, 2002).
a.Kelas belajar: Kelompoktani merupakan wadah belajar
mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
(PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga
produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih
sejahtera.
b.Wahana kerjasama: Kelompoktani merupakan tempat untuk
memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar
kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha
lainnya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan.
c.Unit produksi: Usahatani yang dilakukan oleh masing-masing
anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai suatu kesatuan
usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari
segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
Klasifikasi
Kelompoktani
Pusluhtan (1996), menjelaskan bahwa klasifikasi
kelompoktani-nelayan ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh
masing-masing kelompok dari hasil evaluasi dengan menggunakan lima jurus
kemampuan kelompok.
Menurut BPSDMP (1996), bahwa kelas kemampuan
kelompoktani-nelayan ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh
masing-masing kelompok untuk lima tolak ukur/jurus kemampuan kelompok, yakni
dengan kriteria nilai 0 sampai dengan 1000.
Berdasarkan nilai tingkat kemampuan tersebut, masing-masing
kelompoktani-nelayan ditetapkan kelasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Kelas Pemula,
merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai
0 sampai dengan 250.
b.Kelas Lanjut,
merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana
kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih
terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500.
c.Kelas Madya,
merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana
kemampuan kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan
nilai 501 sampai dengan 750.
d.Kelas Utama,
merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana
kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan
swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750.
Berdasarkan SK Menteri Pertanian No.41/Kpts.OT.210/1/1992,
tentang pedoman pembinaan kelompoktani-nelayan, maka pengakuan terhadap
kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:
a.Kelas Pemula, dengan piagam yang ditandatangani oleh
Kepala Desa.
b.Kelas Lanjut, dengan piagam yang ditandatangani oleh
Camat.
c.Kelas Madya, dengan piagam yang ditandatangani oleh
Bupati/Walikota.
d.Kelas Utama, dengan piagam yang ditandatangani oleh
Gubernur.
Pembinaan dan
Pemberdayaan
Pembinaan kelompoktani diarahkan untuk memberdayakan petani
agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial
dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu menghadapi resiko
usaha, sehingga mampu memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang
layak.
Untuk mencapai hal tersebut, penyuluhan pertanian dilakukan
melalui pendekatan kelompok, membina terjalinnya kerjasama individu petani
dalam proses belajar-mengajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
proses produksi untuk mencapai skala ekonomi, serta proses kerjasama melalui
pembinaan hubungan melembaga dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dan kerjasama
dengan pelaku ekonomi lainnya (swasta dan BUMN) untuk pengelolaan usahatani
mulai dari pengadaan sarana, kegiatan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil,
dan selanjutnya kelompok dapat meningkatkan kerajasama sebagai kelompok usaha
sehingga akan meningkatkan kemampuan petani untuk meningkatkan produktivitas
pendapatan dan kesejahteraannya (Pusluhtan, 1996).
Di samping itu, sesama petani yang sudah maju dapat
membentuk asosiasi satu komoditas atau kombinasi komoditas pertanian dengan
menciptakan kerjasama profesional dikalangan produsen komoditas pertanian dalam
mencapai tujuan komersial.
Untuk meningkatkan peranan petani dalam pembangunan
pertanian, khususnya dalam memecahkan berbagai masalah pembangunan di
wilayahnya, menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah, maka dipilih
kontaktani-nelayan yang handal di setiap desa sebagai Kontaktani-nelayan Andalan
(KTNA), yang selanjutnya membentuk Kelompok KTNA pada tingkat kecamatan,
kabupaten/ kota, provinsi dan nasional. Dengan demikian, petani-nelayan akan
turut berperan dalam pembangunan di wilayahnya maupun pembangunan nasional,
khususnya dalam sektor pertanian.
Pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani-nelayan
diharapkan semakin mengembangkan kemandirian dan kemampuan kelompok, sehingga
para penyuluh pertanian dan instansi terkait dapat menyusun program pembinaan
yang terarah dalam meningkatkan kemampuan kelompoktani di wilayah kerjanya.
Pusluhtan (1996), menjelaskan bahwa penilaian kelas
kemampuan kelompoktani dilaksanakan berdasarkan lima jurus kemampuan kelompok,
yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu,
yaitu:
a.Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan
produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para
anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya
alam secara optimal,Indikator:
§ Kemampuan merencanakan pemanfaatan SDA yang tersedia;
§ Kemampuan merencanakan usaha kelompok guna mencapai skala
usaha;
§ Kemampuan merencanakan pelaksanaan rekomendasi teknologi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan sarana produksi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan atau pengembalian kredit;
§ Kemampuan merencanakan pengolahan dan pemasaran hasil;
§ Kemampuan merencanakan kegiatan dalam meningkatkan PSK;
dan
§ Kemampuan melakukan analisis usahatani.
b.Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan
pihak lain, Indikator :
§ Kemampuan memperoleh kemitraan usaha yang menguntungkan
bagi usahatani kelompok;
§ Mampu membuat perjanjian kerjasama dengan mitra
usaha/pihak lain;
§ Mampu memperoleh hak kelompok sesuai perjanjian dengan
pihak lain;
§ Kemampuan melaksanakan kewajiban kelompok sesuai
perjanjian dengan pihak lain;
§ Mampu saling memberi informasi dalam kerjasama dengan
pihak lain;
§ Kemampuan menerapkan 5 tepat (kualitas, kuantitas, harga,
waktu dan tempat) dalam kerjasama dengan pihak lain; dan
§ Kemampuan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku.
c.Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan
secara rasional, Indikator :
§ Kemampuan memupuk modal, baik dari tabungan anggota,
penyisihan hasil usaha, simpan pinjam maupun pendapatan dari usaha kelompok;
§ Kemampuan mengembangkan modal usaha di bidang produksi,
pengolahan hasil dan atau pemasaran untuk mencapai skala ekonomi;
§ Kemampuan memanfaatkan pendapatan secara produktif;
§ Kemampuan mengadakan dan mengembangkan fasilitas atau
sarana kerja;
§ Kemampuan mendapatkan dan mengembalikan kredit dari Bank
atau pihak lain.
d.Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar
kelompoktani-nelayan dengan KUD, Indikator:
§ Kemampuan mendorong anggotanya menjadi anggota
koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan pengetahuan perkoperasian bagi
anggota;
§ Kemampuan memperjuangkan anggotanya menjadi pengurus
koperasi;
§ Kemampuan memanfaatkan pelayanan yang disediakan
koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan kegiatan kelompok menjadi salah
satu kegiatan utama koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan
Koperasi (TPK) atau Unit Usaha Otonom (UUO) koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan koperasi/KUD sebagai penyedia sarana,
pelaksana pengolahan atau pemasaran hasil;
§ Kemampuan untuk menabung dan memperoleh pinjaman/kredit
dari koperasi/KUD; dan
§ Kemampuan untuk berperan serta memajukan koperasi/KUD.
e.Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi
serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari
usahatani para anggota kelompok, Indikator:
§ Kemampuan secara teratur dan terus menerus mencari,
menyampaikan, meneruskan dan memanfaatkan informasi;
§ Kemampuan melaksanakan kerjasama antar anggota dalam
pelaksanaan seluruh rencana kelompok;
§ Kemampuan melakukan pencatatan dan evaluasi untuk
peningkatan usahatani;
§ Kemampuan meningkatkan kelestarian lingkungan;
§ Kemampuan mengembangkan kader kepemimpinan dan keahlian
dari anggota kelompok;
§ Tingkat produktivitas usahatani seluruh anggota kelompok
(dibandingkan dengan rata-rata produktivitas komoditas sejenis di daerah yang
bersangkutan);
§ Tingkat pendapatan usahatani seluruh anggota kelompok
(dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan untuk satuan tertentu);
dan
§ Tingkat kesejahteraan petani seluruh anggota kelompok
(komposisi jumlah keluarga prasejahtera, sejahtera I, II dan III dibandingkan
dengan rata-rata daerah yang bersangkutan.
Dinamika Kelompoktani
Menurut Purwanto (2007), dinamika kelompoktani adalah
seluruh aktivitas dari kekuatan interen dan eksteren secara interaktif dari
seluruh anggota kelompok. Sedangkan kelompok dikatakan dinamis apabila semua
unsur yang ada dalam kelompok berinteraksi dan berperan sesuai fungsinya,
Selanjutnya untuk mengukur kedinamisan dalam suatu kelompok
dapat dilihat dari segi:
1)pertemuan kelompok;
2)produksi usahatani meningkat;
3)adanya rencana kerja;
4)pengurus aktif (berfungsi);
5)norma kelompok ditaati;
6)adanya tabungan;
7)pendapatan dan Kesejahteraan.
Oleh: Sukriah, SP (PPL BPP Model Sereang)
Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap
Menyusun Dan Merumuskan
Tugas-Tugas Pengurus Kelompok Tani
Kelompok tani merupakan suatu organisasi, sehingga memiliki
struktur organisasi dengan kelengkapan yang terdiri dari: Ketua kelompok,
Sekretaris, Bendahara serta seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan. Jumlah seksi
dalam satu kelompok tidak dibatasi tetapi disesuaikan dengan perkembangan dan
jenis aktivitas dalam kelompok tersebut.Kelompok tani yang baik adalah kelompok
yang memiliki aturan-aturan dan memiliki tugas dan tanggung jawab baik pengurus
ataupun anggota.Aturan-aturan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dan
harus pula ditaati.Serta harus ada sangsi bagi yang melanggarnya. Proses
penyusunan aturan atau tugas-tugas pengurus dilakukan melalui musyawarah
anggota kelompok tani. Aturan kelompok tersebut serta tugas-tugas kelompok
dapat dirubah atau ditambah sesuai dengan keperluan dan tingkat perkembangan
kelompok tani tersebut.
Struktur organisasi kelompok paling tidak terdiri dari
ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi yang disesuikan dengan kebutuhan.
Dalam menyusun struktur organisasi perlu dipertimbangkan jumlah anggota yang
akan dilayani, artinya semakin besar jumlah anggota yang akan dilayani, maka
struktur organisasi/kepengurusan akan semakin lengkap. Juga tergantung dari
jumlah pelayanan, terutama pelayanan keuangan seperti simpan pinjam kepada
anggota, semakin besar jumlah pelayanan kepada anggota maka semakin dibutuhkan
ketelitian sehingga diperlukan tenaga yang lebih banyak.
Berdasarkan struktur organisasi maka tugas-tugas
masing-masing pengurus adalah sebagai berikut :
Tugas Ketua Kelompok antara lain mengkoordinasikan,
mengorganisasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan kelompok,
dengan rincian sebagai berikut : memimpin rapat pengurus, memimpin rapat
anggota, menandatangani surat menyurat, mewakili kelompok dalam pertemuan
dengan pihak lain dan memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
Apabila diperlukan dapat juga dipilih wakil ketua dengan tugas antara lain
mewakili ketua bilamana ketua berhalangan dalam melaksanakan tugas-tugasnya
serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua sebatas ruang lingkup
tugas-tugas ketua tersebut.
Tugas Sekretaris Kelompok bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan administrasi kegiatan non keuangan dengan rincian sebagai berikut :
mencatat segala keputusan penting dalam setiap rapat, menindaklanjuti
hasil-hasil rapat, menyampaikan hasil-hasil rapat dengan cara membuat notulen
dan disampikan dalam rapat berikutnya, membuat dan menyimpan serta menyampaikan
hasil notulen rapat kepada pengurus, membuat undangan-undangan, menyiapkan
surat menyurat dan pengarsipannya, membuat laporan-laporan (laporan bulanan,
laporan tahunan). Apabila diperlukan dapat di tunjuk wakil sekretaris dengan
tugas antara lain mewakili sekretaris bilamana sekretaris berhalangan dalam
melaksanakan tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh
sekretaris sebatas ruang lingkup tugas-tugas sekretaris tersebut.
Tugas Bendahara Kelompok bertanggung jawab menangani seluruh
kegiatan administrasi keuangan kelompok dengan rincian tugas sebagai berikut :
menerima pembayaran atas nama kelompok dan menyimpannya dengan baik, melakukan
pembayaran atas persetujuan ketua kelompok, menyimpan dan memelihara arsip
transaksi keuangan, menyelenggarakan dan memelihara administrasi keuangan
kelompok dan menyusun laporan keuangan secara berkala (bulanan dan tahunan).
Tugas Seksi-Seksi dalam Kelompok.Sesuai dengan keperluannya
kelompok dapat menetapkan beberapa seksi.Sebagai contoh seksi simpan pinjam.
Seksi ini mempunyain tugas melayani anggota yang akan menyimpan atas meminjam
uang dan mencatatnya dalam buku simpan pinjam, melakukan pencatatan penerimaan
dan pembayaran kegiatan simpan pinjam dalam buku kas simpan pinjam serta
membuat laporan bulanan dan laporan tahunan untuk kegiatan simpan pinjam. Seksi
non simpan pinjam. Seksi ini mempunyai tugas antara lain melayani anggota dalam
kegiatan non simpan pinjam, merencanakan dan mengusulkan kepada ketua tentang
pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan anggota, melakukan pencatatan tentang
barang anggota kelompok dalam buku pengadaan barang serta membuat laporan
bulanan dan tahunan untuk seksi yang bersangkutan. Untuk seksi-seksi lainnya dapat
dirumuskan tugasnya sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.
Hak dan Kewajiban Anggota.Setiap anggota kelompok tani
mempunyai hak dan kewajiban. Adapun hak tersebut antara lain : berhak untuk
menyampaikan usul/saran/pendapat kepada pengurus baik dalam rapat maupun diluar
forum rapat, memilih dan dipilih menjadi pengurus kelompok, memperoleh
pelayanan yang sama sesuai bidang kegiatan yang dilakukan dalam kelompok, serta
memperoleh manfaat baik berupa keuntungan material yang diperoleh dari berkelompok
tersebut. Sedangkan kewajiban anggota kelompok antara lain mematuhi
aturan-aturan atau kesepakatan dalam kelompok, mematuhi keputusan-keputusan
rapat, hadir dan aktif pada setiap rapat-rapat anggota (rapat 2 mingguan, rapat
bulanan, atau rapat-rapat lainnya), membayar iuran-iuran (iuran bulanan, iuran
pokok dll), aktif memanfaatkan pelayanan yang di selenggarakan oleh kelompok
serta wajib tanggung renteng jika ada sesuatu kejadian dalam kelompok yang
diakibatkan oleh ketidak sengajaan.
(Ir. Amirudin Aidin Beng, MM, Penyuluh Pertanian
Madya.Sumber : Penguatan Kapasitas Kelompok, Departemen Pertanian, Badan
Pengembangan SDM Pertanian 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar